Bapenda Pekanbaru Permudah Layanan Pindah Alamat PBB-P2, Kini Bisa Diurus di UPT Sesuai Domisili
Kepala Bapenda Pekanbaru Tengku Denny Muharpan. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan kepada masyarakat. Kini, wajib pajak yang ingin mengurus pemindahan desa, kelurahan, atau kecamatan untuk administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dapat mengakses layanan tersebut lebih mudah melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda.
Kepala Bapenda Pekanbaru Tengku Denny Muharpan, Kamis (9/7/2026), mengatakan, kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak 1 Juli. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pusat Bapenda untuk mengurus administrasi pemindahan alamat objek pajak.
"Mulai 1 Juli, wajib pajak sudah dapat mengurus administrasi perpajakan Pindah Desa/Kelurahan/Kecamatan (PINDES) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Unit Pelaksana Teknis Bapenda yang wilayah kerjanya sesuai dengan domisili tanah dan bangunan milik wajib pajak," ujarnya.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bapenda dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan dekat dengan masyarakat. Selain meningkatkan kualitas layanan, langkah ini juga diharapkan dapat mendukung optimalisasi pendapatan daerah melalui meningkatnya kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Untuk mendukung layanan tersebut, Bapenda telah mengoptimalkan lima Unit Pelaksana Teknis. UPT I melayani masyarakat di Jalan Rupat Nomor 10, Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota.
UPT II berada di Jalan Sekolah Nomor 3, Kecamatan Rumbai. UPT III berlokasi di Kantor Camat Marpoyan Damai, Jalan Arifin Ahmad.
Sementara UPT IV berada di Jalan Tuanku Tambusai, Kompleks Ruko Atria Blok B Nomor 3, Kelurahan Labuhbaru Barat, Kecamatan Payung Sekaki. UPT V beroperasi di Kompleks Kantor Camat Binawidya, Jalan Soebrantas.
"Melalui layanan yang lebih dekat dengan masyarakat ini, kami berharap proses administrasi PBB-P2 dapat berlangsung lebih efektif dan efisien. Kemudahan tersebut juga diharapkan mendorong masyarakat untuk semakin tertib dalam mengurus administrasi perpajakan sekaligus meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," harap Denny.