Pemko Pekanbaru Bersihkan Data JKN, Perusahaan Wajib Tanggung Iuran Karyawannya

9 Juli 2026
Plh Sekdako Pekanbaru Masykur Tarmizi. Foto: Surya/Riau1.

Plh Sekdako Pekanbaru Masykur Tarmizi. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru menemukan sekitar 1.000 karyawan di sejumlah perusahaan dan badan usaha yang belum didaftarkan sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Temuan tersebut menjadi perhatian serius Pemko Pekanbaru.

"Perusahaan memiliki kewajiban menanggung kepesertaan JKN bagi para pekerjanya," kata Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Masykur Tarmizi di Gedung TRC 112, Kamis (9/7/2026).

Temuan itu berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru. Padahal sesuai regulasi, setiap karyawan wajib didaftarkan sebagai peserta JKN oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Jika setiap pekerja memiliki rata-rata tiga anggota keluarga, maka jumlah penerima manfaat yang berkaitan dengan temuan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 3.000 orang.
Karena itu, Pemko Pekanbaru meminta BPJS Kesehatan menelusuri status kepesertaan para pekerja beserta anggota keluarganya.

"Langkah ini harus kami lakukan untuk memastikan mereka tidak terdaftar pada segmen kepesertaan yang tidak semestinya. Jika mereka terdaftar pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah yang didaftarkan Pemerintah Daerah (PBPU Pemda), maka kepesertaannya harus segera dinonaktifkan," tegas Masykur.

Apabila karyawan tersebut terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibiayai pemerintah pusat, maka datanya juga harus dinonaktifkan. Agar, kuotanya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang benar-benar berhak.

"Tanggung jawab pembiayaan JKN bagi pekerja sepenuhnya berada di pihak perusahaan. Oleh sebab itu, kami akan melakukan penyisiran data secara menyeluruh sebelum mengambil langkah lanjutan," sebut Masykur.

Setelah proses validasi selesai, Disnaker akan turun langsung ke perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya untuk meminta. Agar, seluruh karyawan segera didaftarkan sebagai peserta JKN.

"Intinya, setiap karyawan harus menjadi tanggung jawab perusahaan. Setelah datanya bersih, kami minta Disnaker langsung mendatangi perusahaan agar seluruh pekerja segera didaftarkan sebagai peserta JKN sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Masykur.