Data JKN Diperketat, Pemko Pekanbaru Pastikan Hanya Warga Berhak yang Menerima Manfaat
Plh Sekdako Pekanbaru Masykur Tarmizi. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru menggelar rapat koordinasi bersama BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial (Dinsos), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di ruang rapat TRC 112, Kamis (9/7/2026). Rapat ini guna menyelaraskan data peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Pekanbaru.
"Rapat ini bertujuan memastikan data kepesertaan JKN, khususnya peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah yang didaftarkan Pemerintah Daerah (PBPU Pemda), benar-benar akurat dan valid. Sehingga, program jaminan kesehatan dapat tepat sasaran," kata Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Masykur Tarmizi usai rapat.
Validitas data menjadi kunci agar bantuan iuran kesehatan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya. Rapat dengan beberapa OPD dan BPJS Kesehatan ini untuk menyelaraskan data Program JKN di Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Tentu, kami ingin data yang valid dan akurat. Sehingga, program ini benar-benar tepat sasaran," ujar Masykur.
Sebagai tindak lanjut rapat tersebut, ia menginstruksikan Dinsos, Dinkes, Disdukcapil, dan BPJS Kesehatan untuk melakukan pemadanan data pada Jumat dan Senin mendatang. Pemadanan difokuskan pada sekitar 291 ribu peserta segmen PBPU Pemda.
"Proses ini bertujuan memastikan seluruh peserta yang tercantum dalam data masih memenuhi syarat sebagai penerima manfaat. Kami ingin memastikan datanya benar-benar valid dan orangnya memang ada," ucap Masykur.
Jika ternyata penerima manfaat sudah pindah domisili, meninggal dunia, terdapat data ganda, atau kondisi lain yang menyebabkan tidak lagi memenuhi syarat, maka data tersebut akan dinonaktifkan. Jadi, pemko bersama BPJS Kesehatan akan menyisir kembali agar data yang dimiliki benar-benar valid.
Jumlah peserta PBPU Pemda diperkirakan mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Hal itu dipengaruhi oleh perubahan cakupan kepesertaan dan tingkat keaktifan peserta yang harus dipenuhi sesuai ketentuan.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, cakupan kepesertaan JKN harus mencapai sedikitnya 98 persen dari jumlah penduduk. Sedangkan tingkat keaktifan peserta minimal 80 persen.
"Angka-angka inilah yang terus kami jaga agar Kota Pekanbaru tetap memenuhi persyaratan Universal Health Coverage (UHC). Sehingga, masyarakat tetap dapat menikmati layanan jaminan kesehatan secara optimal," tutupnya.