Dishub Pekanbaru Antar Jukir Liar ke Polresta, Diproses Hukum

Dishub Pekanbaru Antar Jukir Liar ke Polresta, Diproses Hukum

27 Agustus 2023
Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Radinal Munandar. Foto: Surya/Riau1.

Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Radinal Munandar. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengamankan seorang juru parkir (jukir) liar beberapa hari lalu. Jukir ini langsung diantarkan ke Polresta Pekanbaru atas kasus pungutan liar (pungli). 

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dishub Pekanbaru Radinal Munandar, Minggu (27/8/2023), mengatakan, pungutan liar (pungli) parkir adalah mengutip uang ke pengendara di daerah rambu larangan parkir. Jika tak ada rambu larangan parkir dan ada potensi, maka jukir bisa beroperasi di lokasi itu. 

"Sampai saat ini, kami belum pernah mendapati jukir yang beroperasi di area rambu larangan parkir," ujarnya. 

Beberapa hari lalu, Dishub mengamankan jukir liar (beroperasi tanpa izin). Jukir liar ini langsung diantarkan ke kantor Polresta Pekanbaru. 

"Oknum jukir itu sudah diproses sesuai aturan yang berlaku," ungkap Radinal.