Dishub Pekanbaru Tegaskan Angkutan Barang Dilarang Melintas di Jembatan Siak I

19 Juli 2026
Kepala Dishub Pekanbaru Masykur Tarmizi. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Dishub Pekanbaru Masykur Tarmizi. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru kembali menegaskan bahwa seluruh angkutan barang dilarang melintas di Jembatan Siak I. Larangan tersebut diberlakukan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus mengatur kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.

Sebagai bentuk pengawasan, Dishub telah memasang portal pembatas ketinggian serta rambu-rambu larangan di pintu masuk jembatan. Meski demikian, masih ditemukan sejumlah pengemudi angkutan barang yang nekat mencoba menerobos portal.

Salah satu insiden terjadi pada awal Juli ini, ketika sebuah mobil boks milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengangkut menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memaksa melintas di Jembatan Siak I. Akibatnya, bagian atas kendaraan tersangkut portal hingga mengalami kerusakan.

Peristiwa tersebut juga sempat memicu kemacetan. Karena kendaraan tidak dapat melanjutkan perjalanan setelah tersangkut di portal pembatas. Kejadian terbaru sebuah mobil boks tersangkut di portal Jembatan Siak I pada 18 Juli.

Kepala Dishub Pekanbaru Masykur Tarmizi, Minggu (19/7/2026), mengatakan, larangan melintas bagi angkutan barang sudah disertai dengan rambu lalu lintas dan portal pembatas yang terpasang secara jelas. Seluruh pengemudi agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan tidak memaksakan diri melintas apabila kendaraan tidak diperbolehkan melewati jalur tersebut.

"Apalagi di sana diberlakukan sistem satu arah. Seharusnya pengendara tidak lagi memaksakan diri melintas," ujarnya.

Masykur mengakui petugas Dishub tidak dapat melakukan pengawasan selama 24 jam di lokasi. Karena itu, kepatuhan pengendara terhadap rambu-rambu lalu lintas menjadi faktor penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran maupun kecelakaan.