Pangkas Birokrasi, Wali Kota Pekanbaru Delegasikan Kewenangan ke Camat

26 Mei 2026
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho berencana melimpahkan sejumlah kewenangan kepala daerah kepada para camat. Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan, menyederhanakan birokrasi, sekaligus mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

“Dalam waktu dekat, Bagian Tapem akan menyiapkan delegasi atau pelimpahan kewenangan dari wali kota kepada camat sesuai dengan bidang-bidang yang kami perlukan,” kata Wali Kota Agung, Selasa (26/5/2026).

Pelimpahan kewenangan itu penting agar tidak lagi terjadi saling lempar tanggung jawab antara organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak kecamatan dalam menangani pelayanan masyarakat. Selama ini, sejumlah persoalan kerap terkendala karena kewenangan masih terpusat di OPD. Sementara, pihak kecamatan menganggap persoalan tertentu bukan menjadi tanggung jawab camat.

“Biasanya OPD yang selalu menjadi tulang punggung. Camat selalu melempar bahwa ini bukan kewenangan mereka. Nanti, semua kewenangan ada di tingkat kecamatan sesuai wilayah masing-masing,” tegas Agung.