Pemko Pekanbaru Gratiskan BPHTB bagi 2.058 Warga Berpenghasilan Rendah Tahun Lalu

7 Januari 2026
Plt Kepala Bapenda Pekanbaru Tengku Denny Muharpan. Foto: Surya/Riau1.

Plt Kepala Bapenda Pekanbaru Tengku Denny Muharpan. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru memberikan keringanan pajak berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada masyarakat berpenghasilan rendah sepanjang tahun 2025. Kebijakan tersebut menyasar sebanyak 2.058 warga Pekanbaru sebagai penerima manfaat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru Tengku Denny Muharpan, Rabu (7/1/2025), menyampaikan, kebijakan pembebasan BPHTB tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemko terhadap masyarakat berpenghasilan rendah. Selama tahun lalu, Pemko Pekanbaru menggratiskan BPHTB bagi 2.058 masyarakat berpenghasilan rendah. 

"Kebijakan ini merupakan komitmen wali kota dalam meringankan beban masyarakat,” katanya.

Selain pembebasan BPHTB, Denny juga mengungkapkan bahwa Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) menjadi salah satu penyumbang pendapatan pajak tertinggi pada tahun lalu. Nilai penerimaan dari sektor PBJT tercatat telah melampaui target sebelumnya.

"PBJT sudah lebih Rp20 miliar dari target yang ditetapkan," ujar Denny.

Capaian tersebut menunjukkan potensi pajak daerah yang terus berkembang. Hal ini seiring dengan meningkatnya aktivitas ekonomi dan kepatuhan wajib pajak.