Pemko Pekanbaru Tegaskan Sanksi Tegas bagi Rumah Sakit yang Rugikan Pasien BPJS

8 Januari 2026
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru menegaskan komitmennya dalam memastikan pelayanan kesehatan yang adil dan berkualitas bagi masyarakat, khususnya peserta BPJS Kesehatan. Pemko telah menandatangani kerja sama dengan BPJS Kesehatan terkait anggaran UHC hingga penindakan terhadap rumah sakit yang merugikan pasien dibayar melalui BPJS Kesehatan.

Penegasan ini disampaikan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Kamis (8/1/2026).

"Salah satu poin terpenting dalam kerja sama tersebut adalah evaluasi menyeluruh terhadap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kami ini merupakan salah satu pembayar iuran BPJS Kesehatan terbesar dengan nilai mencapai Rp111 miliar," katanya.

Sebagai pembayar terbesar di BPJS Kesehatan, pemko meminta adanya evaluasi terhadap rumah sakit.  Rumah sakit diperingatkan agar jangan sampai ada yang menolak pasien BPJS, menyembunyikan ketersediaan kamar, atau melakukan praktik penambahan biaya di luar ketentuan BPJS. 

"Hal-hal seperti ini sangat memberatkan masyarakat,” tegas Agung.

Ia meminta BPJS Kesehatan untuk memberikan sanksi tegas kepada rumah sakit yang terbukti melanggar ketentuan. Selain itu, Pemko Pekanbaru juga siap turun langsung bersama tim satuan tugas (satgas) untuk melakukan pengawasan di lapangan.

Selain pengawasan, Agung juga mendorong BPJS Kesehatan agar memberikan kemudahan dan kelonggaran sesuai ketentuan dalam memperluas kerja sama dengan rumah sakit yang belum menjadi mitranya. Langkah ini dinilai penting untuk memperluas akses pelayanan kesehatan, terutama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah pinggiran Kota Pekanbaru.

“Dengan semakin banyak rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, masyarakat di daerah pinggiran kota dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang lebih dekat dan mudah diakses,” ujarnya.