Pemko Pekanbaru Tunggu Revisi Perpres untuk Kerja Sama Pengelolaan Sampah Jadi Listrik

Tumpukan sampah sudah menggunung di TPA 2 Muara Fajar. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 untuk merealisasikan kerja sama pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar menjadi sumber energi listrik. Revisi peraturan tersebut diperlukan sebagai dasar hukum percepatan pembangunan instalasi pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Sabtu (27/9/2025), menyampaikan, proses pengajuan kerja sama telah dilakukan. Kini, pemko menunggu keputusan pemerintah pusat.
“Kami sudahusulkan karena memang harus dimasukkan ke dalam Perpres. Kami juga sudah rapat dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Dokumen-dokumen yang diperlukan sedang disiapkan,” katanya.
Revisi Perpres itu juga akan menetapkan tarif energi listrik yang dihasilkan dari pengolahan sampah dan dijual ke PT PLN. Ketentuan ini penting agar skema kerja sama bisa berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian harga bagi para pihak terkait.
“Kita lihat nanti seperti apa hasilnya. Apakah pihak yang bekerja sama nantinya sanggup memenuhi ketentuan pembelian listrik oleh PLN setelah Perpres diterbitkan,” ujar Agung.
Bila ketentuan tersebut tidak disanggupi, maka kerja sama tidak dapat dilanjutkan. Pemko Pekanbaru berharap dukungan penuh dari pemerintah pusat agar proses ini dapat segera terealisasi.
“Kami berharap mendapat dukungan. Supaya, penutupan TPA dengan sistem membran dan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi listrik bisa berjalan lancar,” harap Agung.
Seperti diketahui, Pemko Pekanbaru tengah mempersiapkan kerja sama dengan PT Indonesia Clean Energy (ICE) untuk mengolah tumpukan sampah di TPA Muara Fajar menjadi energi listrik. Dalam rencana tersebut, pemko akan menyiapkan akses jalan dari TPA menuju lokasi pembangkit.
Sementara itu, PT ICE sebagai mitra akan bertanggung jawab membangun fasilitas pembangkit listrik berbasis sampah di kawasan yang berdekatan langsung dengan TPA. Energi listrik yang dihasilkan akan dijual PT ICE kepada PT PLN sesuai ketentuan yang akan diatur dalam Perpres yang direvisi.