PKL Padati Area Luar Masjid Raya An Nur, Satpol PP Pekanbaru Lakukan Penertiban Demi Keselamatan Publik

25 Mei 2025
Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian bersama pihak kepolisian dan TNI saat aksi penertiban PKL di luar Masjid Raya An Nur. Foto: Istimewa.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian bersama pihak kepolisian dan TNI saat aksi penertiban PKL di luar Masjid Raya An Nur. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) mulai memadati area pedestrian di depan Masjid Raya An Nur, Kota Pekanbaru. Keberadaan para pedagang ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu ketertiban dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Menanggapi hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru bersama personel TNI dan Polri turun tangan melakukan penertiban. Petugas menindak para PKL yang nekat berjualan di area larangan, termasuk di badan Jalan Sultan Syarif Qasim II.

"Kami menggelar penertiban ini untuk menjaga keselamatan masyarakat. Karena, banyak PKL yang berjualan di badan jalan," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Minggu (25/5/2025).

Awalnya, para PKL hanya berjualan di atas trotoar. Namun seiring waktu, para PKL mulai meluas hingga ke bahu dan badan jalan. Kondisi ini dinilai sangat berisiko terhadap keselamatan, baik bagi pedagang maupun pengguna jalan.

“Sewaktu-waktu keselamatannya bisa terancam. Jika ada kendaraan yang kehilangan kendali, bisa saja menabrak pedagang yang berjualan di badan jalan,” ungkap Zulfahmi.

Aktivitas PKL di kawasan tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. Oleh karena itu, tindakan penertiban dilakukan sebagai langkah preventif agar jumlah PKL tidak terus bertambah.

"Kami melakukan penertiban ini semata-mata untuk menjaga ketentraman masyarakat dan ketertiban umum," ucap Zulfahmi.

Satpol PP berharap para pedagang dapat memahami pentingnya menjaga ketertiban dan keselamatan bersama. Pemko Pekanbaru juga mendorong PKL untuk menempati lokasi-lokasi yang telah ditentukan.

PKL