Progres Trase IV Jalan 70 Rampung, Ganti Rugi Lahan Jembatan Siak V Kewenangan Dinas PUPR Pekanbaru
Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Mardiansyah. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru terus mematangkan persiapan pembangunan infrastruktur strategis, salah satunya Trase IV di Jalan 70 (depan Kompleks Perkantoran Wali Kota di Tenayan Raya) serta proyek Jembatan Siak V. Hingga saat ini, penyelesaian trase dan proses pengadaan lahan dilaporkan berjalan sesuai rencana tanpa kendala berarti.
Kepala Dinas Pertanahan Pekanbaru Mardiansyah di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Rabu (14/1/2026), menyampaikan, pekerjaan Trase IV di Jalan 70 telah dirampungkan. Trase tersebut terbagi ke dalam tiga kelompok lahan.
“Untuk kelompok lahan pertama, proses ganti rugi telah selesai dilaksanakan. Sementara itu, kelompok kedua direncanakan akan diselesaikan proses ganti ruginya pada tahun ini,” katanya.
Pemilik lahan pada kelompok kedua berjumlah sekitar 70 orang. Seluruhnya merupakan lahan kosong.
Adapun pembebasan lahan di sepanjang Jalan 70 sebenarnya telah berlangsung sejak tahun 2013. Namun, proses ganti rugi dilakukan melalui mekanisme Konsolidasi Tanah (KT) yang memerlukan tahapan dan prosedur cukup panjang.
“Hingga saat ini, tidak ada kendala yang benar-benar menghambat rencana pemerintah dalam pelaksanaan proyek tersebut,” ucap Mardiansyah.
Terkait rencana pembangunan Jembatan Siak V, masih terdapat lahan milik warga di sekitar lokasi yang akan dibangun. Penanganan dan penyelesaian lahan tersebut akan menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru
"Area tersebut telah masuk dalam kawasan pembangunan jembatan," ungkap Mardiansyah.