Kartu BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Di sebuah rumah sederhana di Pekanbaru, hari itu suasana duka masih terasa. Ryan Mortir, petugas pemadam kebakaran yang biasa pulang dengan bau asap dan jelaga di seragamnya, tak pernah lagi mengetuk pintu rumah pada 21 November 2022.
Ia gugur saat memadamkan api di sebuah gudang di Jalan Lily, Kecamatan Sukajadi. Bagi keluarga, kepergian Ryan bukan sekadar kehilangan kepala keluarga, tetapi juga tumpuan harapan.
Namun di tengah duka, ada setitik kepastian. Negara tidak sepenuhnya lepas tangan.
Melalui BPJS Ketenagakerjaan, keluarga Ryan menerima santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp118.480.000. Angka itu tentu tak bisa mengganti sosok ayah dan suami. Tetapi, angka ini menjadi penopang awal agar keluarga tidak seketika jatuh dalam jurang kemiskinan.
“Saya harap santunan ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh para ahli waris,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Uus Supriadi saat itu.
Ryan bukan satu-satunya. BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru mencairkan santunan kematian dan kecelakaan kerja kepada delapan ahli waris. Di balik setiap angka santunan, ada cerita keluarga yang tiba-tiba kehilangan pencari nafkah.
Ada keluarga almarhum Ahmad Saripudin, Tenaga Harian Lepas (THL) Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, yang menerima santunan JKK dan beasiswa dengan total lebih dari Rp266 juta. Ada ahli waris almarhum Hadis, seorang nelayan, yang menerima santunan JKK meninggal dunia Rp70 juta.
Ada pula keluarga Rianto Tumanggor, buruh harian lepas di Kelurahan Padang Terubuk. M Amin dari Kelurahan Kampung Baru. Isnaini Novita, THL di Kelurahan Kampung Bulan hingga Antoni, seorang wiraswasta di Kelurahan Pesisir.
Mereka berasal dari latar belakang yang berbeda. Tetapi punya satu kesamaan yaitu sama-sama bekerja keras dan sama-sama tak pernah tahu kapan risiko kerja berubah menjadi tragedi.
Dari RT, THL, hingga Nelayan
Dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah Kota Pekanbaru tidak tinggal diam. Didorong Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, pemko memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kelompok pekerja yang selama ini rentan “tak terlihat” dalam sistem perlindungan sosial.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdako Pekanbaru El Syabrina pernah menyampaikan bahwa pemko telah mendaftarkan sekitar 4.000 Tenaga Harian Lepas (THL) dan 3.800 ketua RT dan RW sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran ini telah dilakukan sejak 2021.
“Jadi, seluruh ketua RT dan RW sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Manfaatnya bukan teori di atas kertas. El Syabrina mencontohkan, seorang THL Pemko yang mengalami kecelakaan saat berangkat apel pagi sudah mendapatkan santunan sekitar Rp97,7 juta. Anak-anaknya dijamin beasiswa kuliah Rp15 juta per tahun.
Pada awal 2023, perlindungan diperluas lagi. Sebanyak 523 THL Satpol PP Pekanbaru didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Mereka diikutkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Pemko Pekanbaru telah memberikan perlindungan kepada seluruh non-ASN. Pemko juga memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 26.000 masyarakat tidak mampu,” terang Kepala Bidang Kepesertaan Tenaga Kerja BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Rudi Panjaitan.
Tidak Hanya Pekerja Kantoran
Dalam banyak bayangan orang, BPJS Ketenagakerjaan identik dengan buruh pabrik atau karyawan swasta. Di Pekanbaru, jaring perlindungan ini perlahan ditarik hingga menjangkau pekerja rumah tangga.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepri Eko Yulianda menjelaskan, asisten rumah tangga (ART) pun berhak atas perlindungan yang sama. Hanya saja, pola pembiayaannya berbeda.
Pekerja pabrik dan karyawan kantoran iurannya ditanggung perusahaan. Bagi ART, idealnya majikan yang mendaftarkan. Karena tak semua majikan melakukannya, BPJS Ketenagakerjaan membuka peluang pendaftaran mandiri.
“ART dipersilakan mendaftar sendiri. Iurannya mulai dari sekitar Rp38.600 per bulan. Dengan membayar iuran, ART sudah mendapat perlindungan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian,” ujar Eko.
Ada pula Program “Sertakan”, program khusus pekerja bukan penerima upah seperti asisten rumah tangga dengan iuran yang relatif terjangkau. Intinya, siapa pun yang bekerja memiliki kesempatan untuk terlindungi.
Tak Sekadar Santunan
Di balik istilah teknis dan angka-angka, BPJS Ketenagakerjaan sejatinya memotret satu hal. Negara berupaya hadir ketika sebuah keluarga berada pada titik paling rapuh.
Rudi Panjaitan menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program utama seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Jaminan Kecelakaan Kerja ini maksudnya memberikan perlindungan saat bekerja. Pekerja dijamin mulai dari berangkat hingga pulang kerja.
"Kecelakaan di jalan termasuk kecelakaan kerja. Seluruh biaya pengobatan ditanggung hingga sembuh,” jelasnya.
Jika dirawat di rumah sakit pemerintah, peserta bisa mendapatkan perawatan kelas I. Di rumah sakit swasta, kelas II. Selama dirawat, pekerja tidak harus khawatir kehilangan penghasilan.
“Selama dirawat, pekerja tetap mendapat penghasilan. Kami yang membayar gajinya,” tambah Rudi.
Bila kecelakaan mengakibatkan cacat, tersedia santunan cacat. Bila pekerja meninggal akibat kecelakaan kerja, santunan bisa mencapai 48 kali gaji yang dilaporkan. Jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, keluarga masih mendapatkan santunan Rp42 juta.
Di luar itu, ada hak istimewa berupa beasiswa pendidikan bagi dua orang anak, dari TK sampai kuliah, dengan nilai total bisa mencapai Rp174 juta. Bahkan jika anaknya baru lahir saat ayahnya meninggal, beasiswa tetap menanti ketika ia mulai bersekolah.
“Kalau anaknya baru lahir, kami tunggu hingga anaknya sekolah. Laporkan ke kami meskipun kematian terjadi lima tahun lalu. Anak tetap diberikan beasiswa kuliah Rp1 juta per bulan selama lima tahun,” terang Rudi.
JHT menjadi “tabungan masa depan” pekerja yang bisa ditarik beserta hasil pengembangannya. Sementara Jaminan Pensiun membuat pekerja swasta bisa merasakan pensiun layaknya ASN, TNI, dan Polri.
“Uang pensiun akan turun ke istri, lalu ke anak yang masih sekolah. Jadi, berjenjang,” ujar Rudi.
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menambah lapisan perlindungan lain. Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja bisa menerima penghasilan hingga enam bulan, dengan besaran maksimal 45 persen gaji sebelumnya.
Bukan Saingan
Di tengah masyarakat, sering muncul kebingungan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Eko Yulianda menjelaskan, keduanya justru saling melengkapi.
BPJS Kesehatan menanggung biaya pengobatan saat peserta sakit. Namun ketika peserta meninggal, tugas BPJS Kesehatan selesai. Di titik itulah BPJS Ketenagakerjaan mengambil peran.
“Kalau memiliki dua kartu, peserta dalam kondisi apa pun ditanggung. Kalau meninggal dunia, ada BPJS Ketenagakerjaan yang menanggung santunannya,” ujar Eko.
Karena itu, ia mengingatkan agar warga memahami perbedaan dan fungsi masing-masing. Sehingga, warga tak ragu mendaftar keduanya bila mampu.
Perjuangan Orang Terkasih
Jejak perlindungan ini terasa mulai dari ruang-ruang rapat resmi hingga ke halaman kecamatan dan gang-gang perkampungan. Di Gedung Daerah Balai Serindit, dalam pertemuan dengan Komisi IX DPR dan Pemprov Riau, Pemko Pekanbaru menegaskan komitmennya membayar iuran bagi ribuan THL, RT, dan RW.
Di halaman Kantor Kecamatan Payung Sekaki, dalam suasana khitan massal pada 21 Desember 2022, tiga ahli waris ketua RT menerima santunan kematian, masing-masing Rp42 juta. Mereka adalah ahli waris almarhum Amrizal (Ketua RT 01/RW 02 Kampung Tengah), almarhum Basaruddin (Ketua RT 01/RW 02 Labuhbaru Timur), dan almarhum Azhar (Ketua RT 01/RW 08 Delima). Di sudut lain kota, keluarga nelayan, buruh harian, hingga THL di kelurahan-kelurahan juga menerima amplop yang membawa kabar bahwa perjuangan orang terkasih mereka di dunia kerja tidak sepenuhnya dibiarkan berlalu begitu saja.
“Kami hadir untuk mendukung program pemerintah, untuk menanggulangi peningkatan risiko kemiskinan,” tegas Rudi.
Di Balik Sebuah Kartu
Bagi sebagian orang, kartu BPJS Ketenagakerjaan mungkin hanya selembar plastik yang diselipkan di dompet. Namun bagi keluarga Ryan, Ahmad Saripudin, para ketua RT, THL, buruh harian, nelayan, dan jutaan pekerja lain di Indonesia, kartu itu bisa menjadi pembatas tipis antara duka dan keputusasaan total.
Kematian atau kecelakaan kerja selalu datang tiba-tiba. Tidak bisa diundang, tidak bisa ditawar. Namun setidaknya, ketika risiko itu benar-benar terjadi, ada sistem yang bergerak yakni menghitung hak, menyalurkan santunan, membiayai pengobatan, menjamin anak-anak tetap bisa sekolah.
Di Pekanbaru, kisah-kisah itu pelan-pelan membuktikan satu hal. Perlindungan sosial bukan sekadar istilah di atas dokumen kebijakan. Tetapi, perlindungan sosial bisa hadir nyata di ruang tamu keluarga pekerja, lewat selembar sertifikat santunan dan masa depan sekolah anak-anak yang tetap terjaga.