UMK 2026 Belum Diputuskan, Disnaker Pekanbaru Tunggu Petunjuk Teknis dari Kementerian
Kepala Disnaker Pekanbaru Abdul Jamal. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2026 belum menemui kepastian. Hingga kini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan sebagai dasar penyusunan formulasi UMK tahun mendatang.
Kepala Disnaker Pekanbaru Abdul Jamal, Kamis (27/11/2025), mengatakan, pembahasan resmi mengenai besaran UMK baru dapat dilakukan setelah pemerintah pusat mengeluarkan arahan teknis tersebut. Pihaknya telah mendapatkan informasi sementara bahwa petunjuk teknis tersebut kemungkinan diterima pada awal Desember nanti.
"Dengan demikian, proses pengusulan UMK 2026 diperkirakan dapat berlangsung paling lambat pada pertengahan Desember," ungkapnya.
Meski begitu, Jamal belum dapat membeberkan angka pasti UMK tahun depan. Namun, komunikasi awal telah dilakukan dengan sejumlah pihak terkait untuk menyusun langkah pembahasan.
“Kami sudah melakukan pembicaraan awal dengan berbagai pihak mengenai UMK tahun depan,” ujar Jamal.
Sebagai informasi, UMK Pekanbaru tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.675.937. Proyeksi sementara menunjukkan adanya potensi kenaikan sekitar lima persen pada 2026. Namun, keputusan final tetap menunggu penetapan UMK oleh Pemprov Riau.
“Untuk kenaikan UMK 2026 masih sebatas prediksi. Nanti penentuannya menunggu keputusan dari Pemprov Riau,” sebut Jamal.