Korupsi UEDSP : Kejaksaan Siapkan 7 JPU

Korupsi UEDSP : Kejaksaan Siapkan 7 JPU

12 Maret 2020
Kajari Bengkalis bersama para Kasi memberikan keterangan pers/ Foto . Riau24.com

Kajari Bengkalis bersama para Kasi memberikan keterangan pers/ Foto . Riau24.com

RIAU1.COM -BENGKALIS – Kejaksaan Negeri Bengkalis menyiapkan tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU), menangani dugaan tindak pidana korupsi pinjaman Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UEDSP) Tri Bukitbatu Laksemana, Desa Bukitbatu, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis anggaran 2015-2018.

 

7 JPU ini akan menangani tiga tersangka yang dilimpahkan oleh penyidik, pada Rabu 11 Maret 2020 bersama barang bukti. Mereka adalah mantan Kepala Desa (Kades) Bukitbatu, Jafar Ketua UEDSP Andre Wahyudi dan mantan TU, Subandi.

Selain tersangka, sebelumnya penyidik telah menyita  dua bidang tanah berikut rumah milik mantan Kades Jaafar dan Ketua UEDSP Tri Bukitbatu Laksemana, Andre Wahyudi, dan satu unit sepeda motor.

 

"Mulai hari ini tiga tersangka dilimpahkan ke Penuntut Umum, dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,"ujar Kepala Kejari Bengkalis Nanik Kushartanti, S.H, M.H dalam konferensi pers di ruang Pidsus Kejari didampingi Kasi Datun Farouq Fahrozi, Kasi Intel, Nico Fernando, S.H.

 

Menurut Kajari Nanik, dalam kasus ini tidak ada penambahan tersangka lagi. Sedangkan kerugiannya berdasarkan dari audit Inspektorat Bengkalis mencapai Rp1,054 miliar.

 

Dalam kasus ini, modu operansi yang digunakan para tersangka adalah meminjam nama orang terdekat, sekitar 48 orang peminjam nama fiktif dan uang tersebut hanya dinikmati para tersangka.

 

Mantan kades periode 2013-2019 tersebut dan dua tersangka lainnya memiliki peran yang sama namun kapasitasnya berbeda-beda. Mantan Kades Bukitbatu, Jafar nempunyai kewenangan dan bertanggung jawab serta ikut menikmati pinjaman fiktif itu.

 

Tersangka Andre Wahyudi selaku Ketua UEDSP, menghabiskan uang untuk konsumtif sebesar Rp499 juta, Subandi TU kurang lebih Rp312 juta lebih, dan sedangkan tersangka mantan Kades, Jafar Rp192,3 juta, penghitungan tersebut setelah dikurangi angsuran yang sudah dibayarkan.

"Ketiga tersangka dijerat dengan UU RI Nomor 31/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutup Nanik. (hari)