Dipanggil untuk Pemeriksaan di KPK, Cak Imin Malah Sodorkan Jadwal Pimpinan DPR

Dipanggil untuk Pemeriksaan di KPK, Cak Imin Malah Sodorkan Jadwal Pimpinan DPR

26 November 2019
Cak Imin. Foto: Kumparan.com

Cak Imin. Foto: Kumparan.com

RIAU1.COM -KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, pada 19 November 2019 lalu. Namun, pada saat penjadwalan pemeriksaan saat itu, Cak Imin --sapaan Muhaimin-- mangkir dari panggilan KPK.

Dilansir dari Kumparan.com, Selasa (26/11/2019), terungkap bahwa mangkirnya Cak Imin disertai sepucuk surat kepada KPK. Isinya tidak bisa mengikuti pemeriksaan sebagai saksi dan juga mengirimkan jadwal kegiatan sebagai pimpinan DPR yang padat hingga 23 Desember 2019.

KPK memastikan akan memanggil ulang Cak Imin. Namun, juru bicara KPK Febri Diansyah belum merinci kapan pemanggilan ulang akan dilakukan.

"Nanti akan dipanggil lagi. Karena surat yang terakhir yang disampaikan itu yang bersangkutan mengirimkan daftar kegiatan sebagai pimpinan DPR RI. Daftar kegiatan itu full sampai tanggal 23 Desember. Itu kami pelajari dulu," ungkapnya.

Semua anggota DPR saat dipanggil KPK pasti memiliki kegiatan setiap harinya. Namun ketika panggilan penegak hukum dilakukan, sudah seharusnya memenuhinya sebagai kewajiban hukum.

Sedianya, pada pemeriksaan Selasa (19/11/2019), Cak Imin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta. Pemeriksaan terkait kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR.

Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa beberapa politikus PKB, di antaranya Fathan, Jazilul Fawaid, dan Helmy Faishal Zaini. Termasuk juga Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim.

"(Diperiksa) S ebagai pengurus PKB," kata Febri.

Saat ini, ia menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Lampung. Dia juga merangkap jabatan sebagai Ketua DPP Bidang Lingkungan Hidup dan Pariwisata PKB.

Sebelum jadi Wagub Lampung, sebelumnya dia merupakan anggota DPR periode 2014-2019 dari PKB. Namun pada 2015 ia keluar dari keanggotaan di DPR demi ikut Pilkada Lampung Utara. Ia terpilih menjadi Bupati Lampung Utara.

"Kalau posisi dalam kasus ini tentu tidak terkait dalam posisi wakil gubernur ya," kata Febri.

Diduga, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari PKB itu terkait dugaan adanya aliran dana yang berasal dari eks anggota Komisi V DPR F-PKB, Musa Zainuddin. Musa telah menjadi tersangka dan telah divonis bersalah di perkara ini.

Adapun, Hong Arta yang merupakan Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), ditetapkan tersangka karena diduga menyuap Amran HI Mustary selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.

Hong Artha diduga menyuap Amran sebesar Rp 10,6 miliar pada Juli dan Agustus 2016. Selain itu, Hong Artha juga diduga menyuap Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota Komisi V DPR F-PDIP sebesar Rp 1 miliar pada November 2015.

Hong Arta merupakan tersangka ke-12 dalam kasus ini. KPK sebelumnya sudah menetapkan sejumlah pihak, baik dari unsur DPR, Kementerian PUPR, dan swasta, sebagai tersangka.

Beberapa di antaranya sudah divonis bersalah. Para tersangka itu ialah:

1. Abdul Khoir, Direktur Utama PT WTU.

2. Damayanti Wisnu Putranti, anggota DPR RI periode 2014-2019.

3. Julia Prasetyarini, swasta.

4. Dessy A. Edwin, ibu rumah tangga.

5. Budi Supriyanto, anggota DPR RI periode 2014-2019.

6. Andi Taufan Tiro, anggota DPR RI periode 2014-2019.

7. Amran Hi Mustary, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

8. So Kok Seng, Komisaris PT CMP.

9. Musa Zainudin, anggota DPR RI periode 2014-2019.

10. Yudi Widiana Adia, anggota DPR RI periode 2014-2019.

11. Rudy Erawan, Bupati Halmahera Timur periode 2016-2021.