Tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang/JPNN
RIAU1.COM - Dua ASN berinisial SB (33) dan RA (33) yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang bakal segera dipecat.
Keduanya diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi dan ditangkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang pada 11 November lalu.
Kepala BKPSDM Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, membenarkan adanya informasi terkait penangkapan dua ASN tersebut. Namun ia menyebut pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari kepolisian sebelum mengambil tindakan.
“Kita perlu menerima keterangan resmi dari kepolisian. Nanti kita akan berkoordinasi dan bersurat, karena akan dilakukan tindakan,” ujar Fatah, Kamis (20/11) yang dimuat Batampos.
Fatah menjelaskan bahwa kasus yang menjerat dua ASN itu merupakan tindak pidana, sehingga BKPSDM akan mengikuti aturan dalam proses penanganannya. Sanksi terberat berupa pemecatan dari PPPK diyakini menanti keduanya.
“Sudah dipastikan yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi berat setelah ada ketetapan,” tambahnya.
Keduanya ditangkap bersama seorang warga sipil berinisial RF (22). Pengungkapan kasus ini berawal ketika Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap RF dengan barang bukti empat butir ekstasi seberat 1,38 gram.
“Dari hasil pemeriksaan, RF mengaku sudah menjual sejumlah pil ekstasi kepada SB yang merupakan PPPK Satpol PP Tanjungpinang,” kata Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi.
Polisi kemudian meringkus SB beserta empat butir ekstasi dan menangkap RA. Polisi menduga SB menjadi perantara pengiriman ekstasi dari RF kepada RA. Dari hasil pemeriksaan, SB menerima upah Rp100 ribu per butir dari RF.
“Dua tersangka RF dan SB merupakan pengedar dan penjual. Sementara RA terindikasi sebagai pengguna saja,” jelasnya.*