Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif di DPRD Tanjungpinang Ditelusuri Polda

18 November 2025
Kantor DPRD Tanjungpinang

Kantor DPRD Tanjungpinang

RIAU1.COM - Polda Kepri menelusuri dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di lingkungan DPRD Kota Tanjungpinang. Sejumlah anggota dewan dan pejabat sekretariat dipanggil penyidik untuk diperiksa atas laporan masyarakat yang masuk beberapa waktu lalu.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Gokma Uliate Sitompul, membenarkan pihaknya telah melakukan permintaan keterangan terhadap tujuh orang dari DPRD Tanjung Pinang. Pemanggilan dilakukan menindaklanjuti aduan yang diterima penyidik beberapa waktu lalu.

“Kami baru tahap klarifikasi, belum penyidikan. Ini masih berdasarkan aduan masyarakat yang masuk ke kami,” ujar AKBP Gokma saat dikonfirmasi, Senin (17/11) yang dimuat Batampos.

Ia mengatakan, penyidik masih mendalami keterangan para pihak yang sudah dipanggil. Menurut dia, setiap keterangan yang diberikan akan dipelajari secara cermat sebelum langkah hukum berikutnya ditentukan. 
“Masih kami pelajari semua informasi yang disampaikan. Semua masih tahap awal,” ucapnya.

Saat ditanya siapa saja anggota dewan yang sudah dimintai klarifikasi, Gokma memilih tidak membeberkan identitas mereka. Ia menegaskan proses itu masih klarifikasi. “Ini masih klarifikasi,” tegasnya lagi.*