Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Polsek Bintan Timur menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial Hw (23) dan Mf (17). Keduanya diamankan saat berada di Tanjungpinang pada Jumat (21/11), setelah polisi menelusuri aktivitas mereka menjual motor curian melalui media sosial.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi, mengatakan kedua pelaku telah beraksi berulang kali selama sebulan terakhir, “Pelaku Hw mencuri motor enam kali, sedangkan Mf tujuh kali,” ujarnya yang dimuat Batampos.
Dalam aksinya, Hw dan Mf mencuri tujuh sepeda motor di sejumlah titik, termasuk Kampung Bangun Rejo. Enam motor berhasil mereka jual melalui media sosial dengan harga Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta per unit, sementara satu aksi lainnya berhasil digagalkan pemilik.
“Pembeli umumnya dari Tanjungpinang,” kata Khapandi.
Ia menambahkan, para pelaku menyasar motor keluaran lama yang lebih mudah dijual kembali.
Motif keduanya murni ekonomi. Polisi juga mengungkap bahwa pelaku Mf, yang masih di bawah umur, tidak hanya mencuri motor tetapi juga uang dan barang-barang di warung warga.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Daeng Salamun, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi Hw dan Mf, lalu menangkap keduanya saat hendak menjual motor curian.
Satu unit motor yang sudah dicat ulang untuk mengelabui petugas turut disita sebagai barang bukti.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan penjualan motor curian yang terlibat.
“Kita akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain,” pungkas Daeng Salamun.*