Penganiaya Pasangan Lansia di Batam Dibui 6 Tahun

9 Juli 2025
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Dua terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan, Mardi dan Sidiq, akhirnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam. 

Dalam sidang yang digelar Senin (7/7), keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun atas perbuatan keji yang mereka lakukan terhadap pasangan lansia di Kampung Sembulang, Galang.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Andi Bayu, yang menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

“Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan, yakni pencurian dengan kekerasan yang dilakukan bersama-sama. Oleh karena itu, masing-masing dijatuhi hukuman pidana 4 tahun dan 2 tahun penjara, dengan total 6 tahun masa kurungan,” ujar Hakim Andi Bayu di ruang sidang PN Batam yang dimuat Batampos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara. JPU menilai bahwa aksi kedua pelaku tergolong kejahatan berat karena disertai kekerasan dan dilakukan terhadap korban lanjut usia.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada dini hari. Kedua terdakwa masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela dapur menggunakan alat bantu. Untuk menyamarkan identitas, mereka mengenakan masker dan membawa senjata tajam.

Begitu berhasil masuk, mereka langsung membangunkan pasangan lansia, Waginah dan Jumangin, yang sedang tertidur lelap. Tanpa ampun, keduanya mengancam dan memukul korban dengan batang kayu.

Akibatnya, Waginah mengalami luka robek di bagian kepala dan wajah, sementara suaminya juga mengalami luka setelah mencoba melindungi istrinya.

“Pelaku mengambil uang tunai Rp25 ribu, satu unit tabung gas elpiji tiga kilogram, satu unit ponsel, STNK, kunci motor, serta satu karung jengkol seberat 15 kilogram,” beber JPU saat membacakan dakwaan.

Korban kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Batam untuk mendapatkan perawatan. Berdasarkan hasil visum, terdapat luka memar dan bengkak di sejumlah bagian tubuh akibat pukulan benda tumpul.

Dalam kesaksiannya, Waginah mengaku masih mengalami trauma berat pasca kejadian. Ia kerap sulit tidur dan dihantui rasa takut setiap malam.

“Saya masih trauma. Kalau malam, saya tidak bisa tidur tenang,” tuturnya lirih di hadapan majelis hakim. Ia berharap pelaku dihukum seberat-beratnya agar menjadi pelajaran bagi orang lain.

Dalam persidangan sebelumnya, kedua terdakwa mengakui seluruh perbuatannya. Mereka menyatakan bahwa aksi nekat tersebut dipicu oleh tekanan ekonomi.*