Remaja Mucikari di Batam Diduga Miliki Jaringan Khusus

Remaja Mucikari di Batam Diduga Miliki Jaringan Khusus

5 November 2023
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Remaja puteri yang divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam atas kasus prostitusi online ternyata sudah banyak menyalurkan rekan-rekan perempuan sebayanya kepada pria hidung belang.

Remaja putus sekolah ini dibekuk Polsek Batuaji melalui transaksi penyamaran sebulan yang lalu. Polsek Batuaji masih terus mendalami keterangannya meskipun remaja tersebut sudah menjalani proses persidangan. 

Keterangan pelaku dijadikan bahan penyelidikan lanjutan Polsek Batuaji untuk mengungkap jaringan prostitusi lainnya.

“Kasus ini kita buru ke persidangan karena anak dibawa umur. Sudah proses persidangan tapi tetap kita dalami untuk membengkuk pelaku atau jaringan lainnya, ” ujar Kapolsek Batuaji AKP Sandy Pratama Putra yang dimuat Batampos.

Dalam keterangan pelaku sebelumnya, bahwa dia sudah sering menyalurkan wanita seusianya kepada pelanggan di kawasan Batuaji, Sagulung dan Sekupang. Tarif yang dipasang sekali kencan bervariasi hingga Rp 1,5 juta. Dia dapat bagian dalam transaksi tersebut.

Dia sudah cukup lama melakoni pekerjaan yang disebut sebagai mucikari itu. Polisi terus mendalami sepak terjangnya karena diduga memiliki jaringan lain dengan praktek prostitusi online itu.

“Makanya kami tak bosan-bosan himbau kepada orangtua untuk serius mengawasi aktifitas anaknya. Jangan sampai anak kota yang jadi korban ataupun pelaku seperti ini, ” ujar Sandy.*