77 Ribu Ekor Baby Lobster Senilai Rp11,5 Miliar yang Digagalkan di Dumai Bakal Diselundupkan ke LN

77 Ribu Ekor Baby Lobster Senilai Rp11,5 Miliar yang Digagalkan di Dumai Bakal Diselundupkan ke LN

24 Mei 2019
Kombes Badaruddin dalam jumpa persnya pada Jumat siang terkait penggagalan penyelundupan baby lobster (Foto/ Hadi/Riau1)

Kombes Badaruddin dalam jumpa persnya pada Jumat siang terkait penggagalan penyelundupan baby lobster (Foto/ Hadi/Riau1)

RIAU1.COM -Pihak Direktorat Polair Polda Riau menyebutkan, baby lobster (BL) yang disita di perairan Kota Dumai berjumlah sebanyak 77 ribu ekor. Nilainya pun tak main-main, mencapai Rp11.550.000.000 (11,5 Miliar lebih, red).

Direktur Polair Polda Riau Kombes Badaruddin, di kantor Karantina Ikan Pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan Kota Pekanbaru, Jumat 24 Mei 2019 menuturkan, selain baby lobster, polisi juga mengamankan satu orang pria berinisial Am.

"Dia merupakan tekong (pengemudi kapal). Jadi dugaannya, baby lobster itu akan diselundupkan menggunakan kapal tanpa nama yang dibawa oleh Am tersebut dari Dumai ke luar negeri," bebernya.

Adapun modusnya, dengan melakukan transaksi di tengah laut. Namun apadaua, gerak-gerik Am dengan kapalnya itu akhirnya terendus tim patroli perairan Polri. Berlanjut, pengejaran pun terjadi antara kapal patroli dan kapal milik Am.

"Kita tangkap di perairan Sungai Raja, Dumai. Saat itu kapal patroli mengejar. Di kapal tersebut, ada seorang lainnya bernama MS alias Edo. Pengakuan tekong, baby lobster tersebut mau diselundupkan ke Negara Malaysia," terang Kombes Badaruddin.

Hasil penggeledahan, ditemukan 15 box, di mana enam box berisi 27 kantong dan sembilan box berisi 25 kantong. "Total seluruhnya ada 385 plastik baby lobster, di mana setiap kantong berjumlah sekitar 200 ekor," urai dia.

Jika ditotal, keseluruhannya berjumlah 77 ribu ekor baby lobster. Kini Am sudah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara MS alias Edo saat ini sedang diburu keberadaannya.