
Logo Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Foto: Antara.
RIAU1.COM -Setiap bayi yang baru lahir sudah bisa didaftarkan sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS). Aturan itu mulai berlaku sejak diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Dalam aturan tersebut, bayi wajib menjadi peserta JKN-KIS paling lambat dua puluh delapan hari sejak dilahirkan," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Wamena, Papua Ivan Ravian di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Rabu (19/12/2018).
Bagi bayi yang bukan peserta JKN-KIS dapat juga didaftarkan sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Proses pe daftaran butuh waktu 14 hari.
"Tak hanya bayi, Perpres itu juga mengatur tentang sejumlah regulasi awal yang diterbitkan, misalnya terkait status kepesertaan bagi perangkat desa. Perpres itu mengharuskan kepala desa dan perangkat desa ditetapkan untuk masuk dalam kelompok peserta JKN-KIS, segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditanggung pemerintah," papar Ivan.
Perhitungan iurannya sama dengan perhitungan iuran bagi PPU tanggungan pemerintah lainnya, yaitu dua persen dipotong dari penghasilan peserta yang bersangkutan. Sedangkan tiga persen dibayarkan oleh pemerintah.
"Peserta yang ke luar negeri untuk tinggal selama enam bulan berturut-turut dapat menghentikan sementara proses kepesertaannya. Peserta itu wajib melapor serta membayar apabila sudah kembali ke Indonesia," sebut Ivan.
Sumber: Antara