Keringanan Tarif Listrik di Masa Pandemi Corona Dinilai Tipuan Belaka, HMI Riau Kepri Bahas Gerakan Protes ke PLN Pekanbaru

Keringanan Tarif Listrik di Masa Pandemi Corona Dinilai Tipuan Belaka, HMI Riau Kepri Bahas Gerakan Protes ke PLN Pekanbaru

5 Juni 2020
Wakesum PTKP Badko HMI Riau Kepri Septian (tengah). Foto: Istimewa.

Wakesum PTKP Badko HMI Riau Kepri Septian (tengah). Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Keringanan tarif listrik yang diterapkan PLN hanya tipuan belaka di masa pandemi virus corona. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Riau-Kepri sedang membahas skema gerakan protes ke PLN Pekanbaru.

"Kami sudah memantau informasi melalui media sosial. Masyarakat Pekanbari mengeluh terkait kenaikan tagihan listrik. Kami menyayangkan kejadian ini," kata Wakil Sekretaris Umum Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Pemuda Badan Koordinasi (Wakesum PTKP Badko) HMI Riau Kepri Septian saat dihubungi Riau1.com, Jumat (5/6/2020).

Warga Pekanbaru diberikan keringanan pembayaran tarif listrik di masa pandemi virus corona. Namun ketika ingin menyongsong New Normal terjadi kenaikan yang dinilai mencekik masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah.

"Keringanan tarif listrik di masa pandemi corona tersebut dinilai sebuah kecurangan dan tipuan belaka. Dimana menuju fase New Normal malah diberikan beban tambahan atas keringanan tarif PLN di masa kemarin," ucap Septian.

Menanggapi isu kenaikan tarif listrik sepihak ini, HMI Riau-Kepri akan melakukan pembahasan secara internal terlebih dahulu dengan teman-teman fungsionaris Badko HMI Riau-Kepri. Pembahasan ini guna menentukan skema gerakan protes ke PLN Pekanbaru.

Diberitakan sebelumnya, Manager Humas PLN wilah Riau - Kepri, Tajuddin yang dihubungi Riau1.com menjelaskan, apabila tagihan pelanggan tak sesuai atau tidak wajar pihaknya meminta warga untuk menghubungi call center 123 (0761-).

"Atau bisa datang langsung ke rayon PLN terdekat dengan membawa foto stand meter, nanti akan dicek masalahnya, jika ada kesalahan bisa dikoreksi, namun jika pemakaian tinggi tentu ada solusi sesuai ketentuan pusat," ujarnya singkat.

Untuk diketahui, PLN merilis skema penghitungan tagihan pelanggan rumah tangga yang tagihan listriknya melonjak pada bulan Juni. Pada skema tersebut, pelanggan yang mengalami tagihan pada bulan Juni melonjak lebih dari 20 persen daripada bulan Mei akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir, maka kenaikannya akan dibayar sebesar 40 persen, dan sisanya dibagi rata dalam tagihan tiga bulan ke depan.

Namun realitanya, skema tersebut tidak demikian. Dimana warga ada yang mengalami kenaikan pembayaran hingga 100 - 200 persen pada Bulan Juni 2020.