Ini Syarat Urus Izin Arahan Perencanaan di DPMPTSP Pekanbaru

Ini Syarat Urus Izin Arahan Perencanaan di DPMPTSP Pekanbaru

4 Maret 2021
Salah satu bangunan yang tak ada arahan perencanaan di Pekanbaru. Foto: Surya/Riau1.

Salah satu bangunan yang tak ada arahan perencanaan di Pekanbaru. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Warga Pekanbaru yang ingin membangun sebuah bangunan harus mengurus surat izin Advice Planning atau arahan perencanaan. Surat izin ini harus diurus di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru. 

Surat izin Advice Planning merupakan surat keterangan yang harus diurus saat akan membangun di wilayah perkotaan atau kabupaten. Supaya, lokasi bangunan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

Berikut persyaratan mengurus izin Advice Planning. Pertama, surat permohonan. 

Kedua, fotokopi bukti kepemilikan tanah disertai gambar situasi tanah. Ketiga, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

Keempat, peta orientasi lokasi tanah. Kelima, gambar rencana bangunan. 

Ketujuh, fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jangka waktu penyelesaian perizinan ini 14 hari kerja.