Dana Konsinyasi Tol Pekanbaru Dipastikan Aman di Pengadilan, Bukan Dikelola Kementerian PU
PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Seksi 2.7 Ruas Kota Pekanbaru dari Kementerian PU Eva Monalisa Tambunan. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Dana ganti kerugian melalui mekanisme konsinyasi dipastikan aman karena dititipkan di pengadilan. Dana tersebut tidak dapat diambil sembarangan oleh pihak mana pun tanpa dasar hukum yang sah.
“Uang yang dititipkan di pengadilan itu aman. Tidak bisa diambil jika pihak yang mengajukan tidak memiliki hak,” kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Seksi 2.7 Ruas Kota Pekanbaru dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Eva Monalisa Tambunan usai Rapat Penyelesaian Ancaman Gangguan Hambatan dan Tantangan (AGHT) Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera pada Ruas Jalan Tol Pekanbaru-Rengat (Seksi Lingkar Pekanbaru) di Ruang Mulia, Hotel Premiere, Selasa (14/4/2026).
Mekanisme konsinyasi dilakukan ketika terdapat permasalahan dalam kepemilikan lahan, seperti sengketa atau ketidakjelasan dokumen. Dalam kondisi tersebut, uang ganti kerugian akan dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN) hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Untuk proyek jalan tol di Pekanbaru, terdapat sebanyak 367 bidang tanah yang masuk dalam skema konsinyasi. Dana ganti kerugian pengadaan tanah tidak berasal dari Kementerian PU, melainkan disediakan oleh Kementerian Keuangan melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
“Sering kali muncul anggapan bahwa dana itu ada di kami. Itu tidak benar. Dana pengadaan tanah disediakan oleh LMAN. Kami hanya menjalankan tugas sebagai pelaksana pembayaran,” jelas Eva.
Proyek jalan tol termasuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN). Sehingga, seluruh mekanisme pembiayaan telah diatur secara ketat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.