Kelola Parkir, Dishub Pekanbaru Gunakan Perwako BLUD

Kelola Parkir, Dishub Pekanbaru Gunakan Perwako BLUD

24 Maret 2023
Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pengelolaan parkir tepi jalan umum oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) cukup ditegaskan melalui Peraturan Wali Kota (Perwako). Hal ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 tahun 2018.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso, Jumat (24/3/2023). 

"Jadi, kami tidak lagi memakai Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum. Karena, pengelolaan keuangan hasil parkir dikelola oleh BLUD saat ini," ujarnya. 

Perda Retribusi Parkir itu tak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. Perda itu hanya mengatur besaran tarif, denda, hal-hal pokok, dan kewajiban. 

"Guna menghindari kerancuan, Perda Nomor 14 Tahun 2016 akan direvisi. Untuk pihak yang mengajukan revisi bisa saja dari inisiatif dewan dan dari Pemko Pekanbaru," jelas Yuliarso.