
Pegawai BKPSDM Pekanbaru menjelaskan aturan teknis seleksi PPPK kepasa THL RSD Madani awal pekan lalu. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru menegaskan bahwa proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Seleksi ini terbuka bagi pelamar yang telah bekerja minimal dua tahun dan memperoleh surat rekomendasi dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
Berbeda dengan seleksi tahap pertama, peserta pada tahap kedua tidak diwajibkan terdaftar dalam database tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN). Hal ini memberikan peluang lebih luas kepada tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan Pemko Pekanbaru.
“Untuk PPPK tahap pertama, syarat utamanya adalah terdaftar dalam pendataan non-ASN tahun 2022. Sementara itu, pada tahap kedua, yang penting telah bekerja dua tahun dan mendapatkan rekomendasi dari kepala OPD,” jelas perwakilan BKPSDM Pekanbaru dalam diskusi bersama THL RSD Madani di Aula Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Senin (21/7/2025).
Kenyataannya, sejumlah tenaga harian lepas (THL) dari Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani dikabarkan tidak lulus dalam seleksi PPPK tahap kedua. Para THL yang tak lulus PPPK ini masuk dalam kategori R4, yakni pelamar yang tidak mendapatkan formasi pada tahap ini.
"Hasil seleksi PPPK tahap kedua telah kamo diumumkan akhir Desember 2024," ungkapnya.
Kuota formasi PPPK Kota Pekanbaru tahun lalu itu mencapai 350 orang. Jumlah tersebut ditentukan berdasarkan kebutuhan masing-masing perangkat daerah dan dapat disesuaikan apabila diperlukan.
Jadi, kuota PPPK ditetapkan oleh Pemko Pekanbaru. Jika dibutuhkan, kuota PPPK bisa ditambah sesuai dengan kondisi keuangan dan kebutuhan formasi jabatan yang ada. Terkait domisili pelamar, BKPSDM mengimbau agar pendaftar menyesuaikan lokasi pendaftaran dengan tempatnya bekerja saat ini.
“Idealnya, THL yang bekerja Pemko Pekanbaru mendaftar untuk Pemko Pekanbaru, bukan ke Pemprov Riau. Agar lebih sesuai secara penempatan,” ujarnya.
Pada PPPK tahap kedua kemarin, Pemko Pekanbaru juga membuka formasi bagi semua jenjang pendidikan dan jurusan, mulai dari lulusan SMP, SMA, D3 hingga S1. Hal ini guna menjangkau lebih banyak tenaga honorer. Formasi ini sesuai kebijakan dari Kementerian PAN-RB yang memperbolehkan pembukaan formasi “jabatan tampungan” bagi tenaga teknis secara umum.
Menanggapi pelaksanaan PPPK tersebut, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menekankan pentingnya akuntabilitas dalam setiap proses pengangkatan tenaga kerja. Sebab, penggunaan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan.
“Jangan sampai ada orang yang kita pekerjakan tanpa dasar hukum yang jelas. Saat membayar gajinya nanti bisa menimbulkan persoalan," katanya.
Karena, semua pegawai pemerintah dibiayai oleh negara dan harus bisa dipertanggungjawabkan pembayaran gajinya. Kalau tidak, gaji yang dikeluarkan bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepala OPD dan jajaran direksi instansi di Pemko Pekanbaru hanya menjalankan tugas berdasarkan regulasi. Agung mengingatkan agar tidak ada pihak yang dijadikan kambing hitam atas persoalan administratif yang timbul.
“Ini bukan soal suka atau tidak suka. Kita harus tetap berpegang pada aturan, agar setiap kebijakan yang diambil tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Yang paling penting adalah semua proses harus berjalan secara terbuka, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.