PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Seksi 2.7 Ruas Kota Pekanbaru dari Kementerian PU Eva Monalisa Tambunan. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Proyek pembangunan jalan tol lingkar Pekanbaru terus berlanjut meskipun diwarnai berbagai tantangan di lapangan. Proyek tersebut tetap berjalan sesuai rencana dan prosedur yang berlaku.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Seksi 2.7 Ruas Kota Pekanbaru dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Eva Monalisa Tambunan usai usai Rapat Penyelesaian Ancaman Gangguan Hambatan dan Tantangan (AGHT) Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera pada Ruas Jalan Tol Pekanbaru-Rengat (Seksi Lingkar Pekanbaru) di Ruang Mulia, Hotel Premiere, Selasa (14/4/2026), menjelaskan, keberadaan gundukan atau struktur rangka jembatan di wilayah Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, merupakan bagian dari rencana pembangunan tol yang mengarah ke ruas Rengat-Pekanbaru. Namun, pembangunan baru difokuskan pada segmen tol lingkar Pekanbaru.
“Memang arah pengembangannya menuju Rengat. Tetapi untuk saat ini, pengerjaan baru sampai pada lingkar Pekanbaru,” katanya.
Secara keseluruhan, panjang ruas tol lingkar Pekanbaru mencapai 13,5 kilometer di wilayah Kota Pekanbaru dan 31,5 kilometer di Kabupaten Kampar. Kendala di wilayah Pekanbaru relatif minim.
"Sebagian besar hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi pengadaan tanah," ujarnya.
Di tengah proses tersebut, Eva juga menanggapi isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan kesalahan pembayaran ganti rugi hingga tudingan adanya perlindungan terhadap mafia tanah. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
“Kami bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawab. Tidak benar jika kami disebut melindungi mafia tanah,” tegasnya.
Eva mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas kebenarannya. Jika terdapat keraguan atau keberatan, masyarakat dipersilakan untuk melakukan klarifikasi langsung kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun Kementerian PU.
Dalam beberapa kasus ditemukan tumpang tindih kepemilikan tanah, seperti yang terjadi di Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai. Dalam kondisi tersebut, BPN akan melakukan validasi dan menetapkan mekanisme konsinyasi, yakni penitipan uang ganti kerugian di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
“Setelah dilakukan validasi, kami menitipkan uang ganti kerugian ke pengadilan. Nantinya, pihak-pihak yang bersengketa dapat menyelesaikan klaim melalui proses hukum,” sebut Eva.
Proses tersebut disertai dengan dokumen Pemutusan Hubungan Hukum (PHH) yang diterbitkan oleh Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dokumen ini menjadi dasar hukum bagi Kementerian PU untuk melanjutkan pembangunan meskipun masih terdapat sengketa lahan.
“Dengan adanya PHH, proyek tetap bisa berjalan. Sementara itu, pihak yang bersengketa dipersilakan menyelesaikan persoalan ganti rugi melalui pengadilan,” tutupnya.