Paslon Bupati Inhu Nurani ke KPU dan Bawaslu Riau, Ada Apa?

Paslon Bupati Inhu Nurani ke KPU dan Bawaslu Riau, Ada Apa?

20 Juli 2020
Kuasa hukum Paslon Nurani, Dody Fernando (kanan) bersama Nurhadi (kiri) saat berada di kantor KPU Riau, Senin 20 Juli 2020.

Kuasa hukum Paslon Nurani, Dody Fernando (kanan) bersama Nurhadi (kiri) saat berada di kantor KPU Riau, Senin 20 Juli 2020.

RIAU1.COM - Bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Inhu, Nurhadi - Toni Sutianto (Nurani) di dampingi kuasa hukumnya Dody Fernanndo SH datang ke kantor KPU Riau dan Bawaslu Riau, Senin 20 Juli 2020.

Disebutkan, dalam kunjungan ke dua lembaga non pemerintah itu, berkaitan dengan adanya dugaan sikap keberpihakan tengang penyerahan dokumen dukungan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Inhu dari jalur perseorangan.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Paslon Nurani, Dody Fernando SH mengatakan, bahwa pihaknya datang ke KPU dan Bawaslu Riau untuk meminta penjelasan terkait dugaan keberpihakan tersebut.

"Ini melanggar azas equality before the law, yang di lakukan oleh Komisioner KPU Inhu dan Bawaslu Inhu," kata Dody kepada awak media, Senin 20 Juli 2020.

Menurut Dody, pihaknya meminta KPU Riau dan Bawaslu Riau untuk memanggil dan memeriksa maupun memberikan sanksi kepada seluruh Komisioner KPU Inhu dan Komisioner Bawaslu Inhu, tentang adanya pelanggaran yang terjadi. Sebab, jika tidak maka pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke DKPP RI.

Dikatakan Dody, dalam penyerahan dokumen dukungan dukungan olwh Paslon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan, tim dari Nurani di persulit saat menyerahkan dokumen. Dimana, di haruskan tersusun rapi dan sesuai urutan, antara B.1.KWK dengan dokumen B.1.1.KWK.

Sementara, kata Dody, ketika tim Paslon Rajut menyerahkan dokumen B.1.KWK tidak terurut sama dengan dokumen B.1.1.KWK.

Bahkan, saat proses verifikasi administrasi dokumen B.1.KWK milik tim Rajut bisa di buka kembali dan di susum kembali. Sedangkan berkas B.1.KWK tersebut sudah di segel.
Anehnya lagi, segel tersebut di buka tanpa ada berita acara.

Tindakan itu di saksikan oleh Komisioner Bawaslu Inhu. "Kami protes dan sempat terjadi keributan kecil di kantor KPU Inhu," tandasnya.

Dengan adanya kejanggalan itu, lanjut Dody, pihak Bawaslu Inhu meminta dokumen  B.1.1.KWK. Akan tetapi pihak KPU Inhu enggan memberikan apa yang di minta, dengan alasan bahwa dokumen tersebut yang di kecualikan berdasarkan pasal 105 B.

"Setahu saya dokumen yang di kecualikan itu hanyalah dokumen B.1.KWK. Disitu KPU Inhu telah memperluas tafsir pasal 105 B PKPU No.1 tahun 2020," urai Dody.

Maka dari itu, tahapan verifikasi faktual (Verfak) terjadi tanpa pengawasan yang jelas. Hal itu di sebabkan oleh Bawaslu Inhu. Karena tidak memegang dokumen yang harus di awasi oleh Bawaslu Inhu.