Miris, Rp520 Miliar Hak Masyarakat Rohil Tak Kunjung Dicairkan Pemerintah Pusat
RPDU Pemkab Rohil di DPR RI
RIAU1.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) mengadukan belum cairnya dana hak daerah senilai sekitar Rp520 miliar kepada Komisi XI DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Jakarta, Selasa (20/1/2026), menyusul membengkaknya tunda salur Dana Bagi Hasil dan kewajiban tunda bayar kepada pihak ketiga yang dinilai berpotensi mengganggu stabilitas fiskal serta kelangsungan pembangunan daerah.
RDPU tersebut dihadiri oleh Anggota Komisi XI DPR RI, Dr. Karmila Sari, Wakil Ketua DPRD Rokan Hilir Basiran Nur Effendi, serta Anggota DPRD Rohil H. Raja Hot. Dari unsur eksekutif daerah, turut hadir Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohil H. Sarman Syahroni, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan M. Nurhidayat, Kepala Baperida Benny Martedi, Kepala BKPSDM Yulisma, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Khoirul Fahmi.
Plt Kepala BPKAD Rohil, H. Sarman Syahroni, yang hadir mewakili Bupati Rokan Hilir H. Bistamam, menjelaskan bahwa nilai tunda bayar sebesar Rp135 miliar tersebut merupakan akumulasi kewajiban keuangan daerah yang belum terselesaikan dari tahun anggaran 2024 hingga 2025.
Kewajiban tersebut, kata dia, sebagian besar berkaitan dengan pelaksanaan program dan kegiatan yang melibatkan pihak ketiga atau rekanan pemerintah.
“Beban tunda bayar ini mencerminkan keterbatasan likuiditas kas daerah akibat belum optimalnya penyaluran dana dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, kami sangat berharap adanya percepatan proses transfer dana pusat ke daerah guna menjaga kredibilitas fiskal pemerintah daerah serta keberlanjutan kontrak kerja dengan pihak ketiga,” ujar Sarman di hadapan pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI.
Dalam paparannya, Sarman juga menyoroti persoalan serius pada penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025, tercatat tunda salur DBH untuk Kabupaten Rokan Hilir pada tahun anggaran 2023 mencapai Rp102 miliar, sementara pada tahun 2024 meningkat signifikan hingga Rp436 miliar.
“Secara kumulatif, total tunda salur DBH periode 2023–2024 mencapai lebih dari Rp539 miliar. Setelah memperhitungkan posisi lebih salur, maka dana yang seharusnya menjadi hak Kabupaten Rokan Hilir namun hingga kini belum diterima dari pemerintah pusat mencapai sekitar Rp520 miliar,” jelasnya.
Kondisi tersebut diperkirakan masih berlanjut pada tahun anggaran 2025, dengan proyeksi tambahan tunda salur sebesar kurang lebih Rp40 miliar. Menyikapi hal tersebut, Pemkab Rohil telah menempuh langkah administratif dengan menyampaikan surat resmi kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan pada 31 Desember 2025, yang berisi permohonan percepatan penyaluran dana.
Selain permasalahan DBH, Pemkab Rohil juga menyampaikan keprihatinan atas tidak diterimanya Dana Insentif Fiskal (DIF) dalam tiga tahun terakhir. Padahal, dana tersebut dinilai strategis untuk mendukung berbagai program prioritas nasional di daerah, seperti percepatan penurunan stunting dan pengentasan kemiskinan.
“Kami kehilangan potensi pendanaan sekitar Rp20 miliar per tahun dari Dana Insentif Fiskal. Harapan kami, pada tahun 2026 Kabupaten Rokan Hilir dapat kembali memperoleh penghargaan dan insentif fiskal atas kinerja tata kelola keuangan daerah yang lebih baik,” tambah Sarman.
Tekanan likuiditas daerah juga mulai berdampak pada kewajiban rutin pemerintah, termasuk pembayaran gaji aparatur sipil negara. Dari total kebutuhan anggaran sebesar Rp48 miliar untuk pembayaran gaji PNS dan PPPK pada Januari 2026, hingga pekan ketiga Januari baru sekitar Rp43 miliar yang disalurkan oleh Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), sehingga masih terdapat kekurangan dana yang belum terealisasi.
Menanggapi paparan tersebut, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, M.Si., menegaskan bahwa seluruh permasalahan fiskal yang disampaikan Pemkab Rohil telah menjadi perhatian serius Komisi XI DPR RI.
Ia meminta pemerintah pusat agar segera menyalurkan dana-dana yang menjadi hak daerah guna menjaga stabilitas fiskal dan kesinambungan pelayanan publik.
“Seluruh dana tunda salur yang belum direalisasikan harus segera dibayarkan. Demikian pula dengan Dana Insentif Fiskal, yang akan menjadi bagian penting dalam fungsi pengawasan Komisi XI. Pasca RDPU ini, kami akan memperkuat dorongan tersebut melalui penyampaian surat resmi kepada instansi terkait,” tegas Fauzi Amro.
Pertemuan ini diharapkan menjadi momentum strategis untuk membuka jalan penyelesaian persoalan fiskal Kabupaten Rokan Hilir, sehingga agenda pembangunan daerah dan pelayanan publik di Negeri Seribu Kubah dapat tetap berjalan secara optimal pada tahun anggaran 2026.*