PKL di Trotoar Kota Bagansiapiapi Ditertibkan

22 Januari 2026
Penertiban lapak PKL di Bagansiapiapi

Penertiban lapak PKL di Bagansiapiapi

RIAU1.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) menggelar operasi gabungan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan dan trotoar di sejumlah titik strategis Kota Bagansiapiapi, Kamis (22/01/2026).

Operasi ini guna mengembalikan fungsi ruang publik, menata kawasan perkotaan, serta mengurai kepadatan lalu lintas di ibu Kota Kabupaten.

Operasi terpadu ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rokan Hilir, Acil Rustianto.

Sebelumnya, pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi secara intensif, disertai penyampaian surat peringatan (SP) tahap pertama hingga ketiga kepada para pedagang yang menempati ruang publik secara tidak semestinya. 

“Alhamdulillah, pelaksanaan penertiban hari ini berjalan dengan lancar dan relatif kondusif. Meski terdapat dinamika di lapangan, seluruhnya dapat dikelola dengan baik. Perlu kami tegaskan bahwa kegiatan ini bukan merupakan penggusuran, melainkan penertiban. Pemerintah hanya mengarahkan para pedagang untuk kembali beraktivitas di lokasi yang telah ditetapkan, seperti Pasar Bintang dan Pasar Datuk Rubiah,” ujar Acil. 

Lebih lanjut, Acil menegaskan bahwa kebijakan ini sama sekali tidak bertujuan untuk memutus mata pencaharian masyarakat, melainkan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Tata Ruang. 
Menurutnya, keberadaan PKL di bahu jalan dan trotoar telah mengganggu hak pejalan kaki, pengguna jalan, serta menciptakan kesemrawutan visual di pusat kota. 

“Bagansiapiapi merupakan wajah ibu kota Kabupaten Rokan Hilir. Oleh karena itu, penataan kota menjadi keharusan agar tercipta lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya. 

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Disperindagsar Rohil, M. Fauzi, memastikan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan langkah-langkah solutif guna menjamin keberlangsungan aktivitas ekonomi para pedagang yang terdampak penertiban. Salah satu upaya konkret yang dilakukan adalah penyediaan lokasi relokasi yang representatif dan layak di Pasar Bintang, Jalan Bintang Hilir, Bagansiapiapi. 

“Kami telah menyiapkan sarana dan prasarana yang memadai di Pasar Bintang. Fasilitas tersebut siap digunakan sehingga para pedagang tetap dapat menjalankan usaha secara optimal tanpa melanggar ketentuan tata ruang dan ketertiban kota,” jelas M. Fauzi. 

Ia menambahkan bahwa Disperindagsar tidak akan lepas tangan pascarelokasi. Pemerintah akan terus melakukan pemantauan dan pendampingan terhadap proses adaptasi pedagang di lokasi baru, termasuk pengaturan dan penataan lapak agar berlangsung secara adil dan tertib bagi seluruh pedagang yang direlokasi.*