Terkait Netralitas di Pilkada, Tiga ASN Pelalawan Sudah Dijatuhi Sanksi Sesuai Rekomendasi KASN

Terkait Netralitas di Pilkada, Tiga ASN Pelalawan Sudah Dijatuhi Sanksi Sesuai Rekomendasi KASN

2 November 2020
ilustrasi

ilustrasi

RIAU1.COM -PELALAWAN-Pemkab Pelalawan memastikan sudah menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara, terkait netralitas ASN di Pelalawan.

"Sudah kita tindaklanjuti dengan menjatuhkan sanksi kepada 3 ASN yang direkomendasikan KASN. Mungkin pihak Kemendagri belum melihat sanksi yang kita jatuhkan tersebut,"kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pelalawan Fakhrurrozi, Senin, 2 November 2020.

Bahkan katanya lagi, Keputusan sanksi terhadap 3 ASN itu sudah diupload ke situs Pemkab Pelalawan sejak 19 Oktober yang lalu.

"Bukti fisik Surat Keputusan (SK) Bupati Pelalawan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah sudah kita sampaikan ke KASN dan Menpan RB,"jelas Oji, sapaan akrab mantan Kabag Tapem Setdakab Pelalawan ini.

Dijelaskan Oji juga, hari ini pihaknya akan menghubungi Kemendagri untuk menjelaskan hal tersebut.

Sebelumnya pihak Kemendagri merilis 67 Kepala Daerah se Indonesia belum menindaklanjuti rekomendasi KASN terkait netralitasi ASN di Pilkada. Salah satunya adalah Kabupaten Pelalawan. Dimana ada 3 ASN di Pelalawan yang direkomendasikan KASN untuk dijatuhi sanksi. 1 Camat dan 2 Kepala Sekolah.

"Satu Camat dan 1 Kepala Sekolah dijatuhi sanksi moral. Sementara 1 Kepala Sekolah lagi, dijatuhi sanksi sedang,"pungkas Fakhrurrozi.(ardi)