KPU Pekanbaru Ternyata Sudah Musnahkan 15.000 Surat Suara Rusak dan Sisa pada 16 April 2019

KPU Pekanbaru Ternyata Sudah Musnahkan 15.000 Surat Suara Rusak dan Sisa pada 16 April 2019

26 April 2019
Contoh surat suara yang dipajang di TPS di Pekanbaru pada 17 April 2019 lalu. Foto: Surya/Riau1.

Contoh surat suara yang dipajang di TPS di Pekanbaru pada 17 April 2019 lalu. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru sudah memusnahkan sekitar 15.000 surat suara pada 16 April 2019 lalu. Surat suara yang dimusnahkan adalah yang rusak saat pelipatan dan sisa kiriman dari KPU RI.

Demikian dikatakan Ketua KPU Kota Pekanbaru Anton Merciyanto saat ditemui di ruangannya, beberapa hari lalu.

"Kami sudah memusnahkan surat suara yang rusak dan sisa kiriman dari KPU RI. Jumlah surat suara yang kami musnahkan sekitar 15.000," ujarnya.

Pemusnahan surat suara dilakukan pada 16 April. Pemusnahan ini diutamakan bagi yang rusak. Surat suara yang rusak cukup banyak, hampir 8.000 lembar.

Berdasarkan data yang diperoleh Riau1.com, pelipatan surat suara di KPU Pekanbaru ini dibagi menjadi 21 kelompok. Pelipatan surat suara dilakukan mulai 13 Maret hingga 21 Maret 2019. 

Surat suara yang berhasil dilipat sebanyak 2.581.685 lembar. Sedangkan surat suara rusak sebanyak 7.783 lembar.

Dalam pelaksanaan Pemilu pada 17 April 2019, tempat pemungutan suara (TPS) di sejumlah wilayah Pekanbaru mengalami kekurangan suara suara. Pasalnya, antusias masyarakat sangat tinggi pada Pemilu kali ini. KPU Pekanbaru sudah memprediksi kekurangan surat suara ini.

Sebagaimana disampaikan Ketua KPU Pekanbaru Anton pada 25 April 2019 lalu, kejadian pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) ini sudah diperkirakan sebelumnya. Pasalnya, ada 32.000 Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Pekanbaru. Jumlah pemilih ini ditambah lagi dengan warga yang menerima Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) sebanyak 35.000 orang dari Pemko Pekanbaru sekitar sebulan sebelum 17 April.

"Dari awal, kami sudah prediksi bahwa akan terjadi kekurangan surat suara besar-besaran. Kalau diakomodir, kami akan menyalahi aturan," jelas Anton.

Karena, acuan dicetaknya surat suara berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) plus dua persen. Dalam praktiknya, DPT malah tidak dapat mencoblos karena kurangnya surat suara.

"Tapi, pemilih yang boleh ikut PSL hanya bagi yang sudah terdaftar di formulir C7 atau daftar absensi di TPS saat pencoblosan 17 April lalu," terang Anton.

Informasi yang dihimpun Riau1.com, PSU digelar di TPS 9 Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai. PSU juga digelar di TPS 14 dan TPS 20 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan.

Sedangkan, PSL digelar di TPS 4 Kelurahan Suka Ramai dan TPS 9 Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pekanbaru Kota. Kemudian, TPS 5 dan TPS 29 Kelurahan Tanjung Rhu serta TPS 10 Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh. 

Selanjutnya, TPS 36 dan TPS 58 Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan. PSL juga dilaksanakan di TPS 1 Kelurahan Sungai Sibam, TPS 14 Kelurahan Tirta Siak, dan TPS 10 Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki.