Vaksinasi Harus Dua Kali? Berikut Penjelasan Jubir Satgas Covid-19 Riau

Vaksinasi Harus Dua Kali? Berikut Penjelasan Jubir Satgas Covid-19 Riau

29 Januari 2021
Nakes yang disuntik vaksin Sinovac di RSUD Arifin Achmad

Nakes yang disuntik vaksin Sinovac di RSUD Arifin Achmad

RIAU1.COM - Jika seseorang hanya melakukan vaksinasi pada tahap pertama saja, dan tidak lagi melakukan vaksinasi di tahap kedua setelah 14 hari, maka vaksinasi yang dilakukan ditahap pertama dianggap sia-sia.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Riau, dr Indra Yovi usai vaksinasi tahap dua bagi tokoh masyarakat dan pejabat Riau, Kamis 28 Januari 2021.

"Tidak bisa sekali saja, harus dua kali, kalau cuma satu tidak berguna jadinya, jadi harus dua kali untuk menciptakan antibodi didalam tubuh, sehingga kekebalanya bisa maksimal," kata Indra Yovi.

Jeda waktu antara vaksin pertama dengan kedua, sambung dia juga tidak boleh lebih dari 14 hari. Untuk itu, pihaknya berharap agar semua Nakes yang sudah divaksin tahap pertama agar bisa kembali melakukan vaksinasi ditahap kedua setelah 14 hari. 

"Tidak boleh lebih dari 14 hari, harus pas 14 hari setelah vaksin pertama dengan vaksin yang kedua," imbuhnya.