RIAU1.COM -SIAK- Bupati Siak Alfedri menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Umum Tahun 2019 dilingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.
Berdasarkan Keputusan Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 419 tahun 2019 tanggal 27 September 2019 tentang penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2019 Pemerintah Kabupaten Siak mendapat persetujuan sebanyak 123 orang dengan rincian sebagai berikut.
Baca Juga: Resmikan Ruang Belajar Santri Penghafal Hadist, Bupati Alfedri Berharap di Siak Terus Lahir Para Penghafal Alquran dan Hadist
"Kita ini pelayan jangan minta dilayani, jadi mudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik," kata Alfedri di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan, Lt. II Kantor Bupati Siak, Senin (11/1/2021).
Dijelaskannya, saat ini kabupaten Siak sebagai pilot project reformasi birokrasi tingkat nasional. Baik dari sisi pelayanan, pelaporan serta inovasi berbasis online, hal ini tujuannya untuk mempermudah pelayanan publik.
"Kami ingin melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, karena Siak ini menjadi pilot projet dari pada reformasi birokrasi. Ada beberapa kriteria yang harus dikembangkan di masing-masing OPD,"ungkapnya.
Diujung sambutannya dirinya mengingatkan agar ASN harus bergerak cepat dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari. Kemudian mampu berperan sebagai pelopor reformasi birokrasi publik yang cepat, responsif, berkualitas, memiliki karakter, mental, dan pola pikir yang optimis, inovatif, serta berani melakukan terobosan yang bermanfaat bagi masyarakat.(Lin)